TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Masih Nekat Balap Liar? Simak Penjelasan Kasatlantas Situbondo Tentang Sanksi Pidananya

Flyer imbauan satlantas polres Situbondo terkait sanksi pidanan balap liar. (Satlantas polres Situbondo)

SITUBONDO - Berdasarkan peraturan perundang-undangan kegiatan balap liar menjadi salah satu kegiatan yang dilarang karena dianggap meresahkan dan berpotensi membahayakan orang lain. Ha ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasatlantas polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya atau akrab disapa AKP Andy mengimbau masyarakat kabupaten Situbondo khususnya pemuda penyuka otomotif untuk tidak melakukan balap liar.

"Kami mengimbau untuk tidak nekat melakukan kegiatan balap liar di seluruh wilayah hukum kabupaten Situbondo," ujar AKP Andy, Selasa (3/9/2024).

Andy menyebutkan jika Balapan liar sendiri dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Tidak hanya itu, AKP Andy juga mengungkapkan, jika ada yang tetap nekat melanggar hal tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan dan sanksi denda.

"Ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," Pungkasnya.

0Komentar