TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Siaran Darurat LBH Mitra Santri Situbondo: Mengutuk Keras Langkah Pengesahan RUU Pilkada Oleh DPR RI

Abd.Rahman Saleh, Ketua Dewan pembina LBH mitra Santri. (Foto: Kutipantau)
SITUBONDO - LBH Mitra Santri Situbondo Mengutuk Keras sikap DPR RI yang akan mengesahkan RUU PILKADA dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Abd.Rahman Saleh, Ketua Dewan pembina LBH Mitra Santri Situbondo sangat apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mana telah membuka kran demokrasi yang lebih sehat dalam kontestasi pilkada, karena partai non parlemen bisa mengajukan calon dalam pilkada dengan hitungan perolehan suara pemilu, serta menurunkan ambang batas syarat 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen karena ini memberikan ruang demokrasi yang lebih sehat dan lebih bermartabat bahwa demokrasi bukan hanya milik partai yang memperoleh kursi di DPRD.

"LBH Mitra Santri MENOLAK DENGAN KERAS sikap DPR RI yang tiba-tiba akan mengesahkan RUU Pilkada. Padahal RUU Pilkada sudah tidak dibahas sejak Oktober 2023 sehingga tidak masuk Prolegnas 2024, tetapi tiba-tiba ketika MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah beberapa pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka tidak sampai 24 jam langsung baleg DPR RI rapat RUU Pilkada, kemudian besok kamis tanggal 22 Agustus 2024 akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui paripurna DPR. Tentu ini kita menjadi saksi kembali dipertontonkan bagiamana kekuasaan merobek-robek rasa keadilan rakyat," ujar Abd Rahman.

Selain itu, Abd Rahman juga mengatakan bahwa dengan akan disahkan RUU tentang Pilkada, maka tirani demokrasi akan semakin menjadi-jadi di negeri Indonesia.

"Kita selama ini diajari demokrasi, diajari kedaulatan , diajari tatakrama demokrasi, maka dengan akan Diserahkannya UU tentang Pilkada yakni Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan ke empat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka demokrasi kita akan tersandera dengan kekuatan kekuasaan yang selalu meremote demokrasi dengan seleranya (red- DPR RI)," ungkapnya.

Tidak hanya itu, LBH Mitra Santri juga berharap DPR RI membatalkan pengesahan UU tersebut, dan DPR RI harus tunduk kepada hukum konstitusi negara yakni harus taat kepada putusan MK No mor 60/PUU-XXII/2024 tanpa syarat apapun.

"Kepada kekuasaan negara, kembalilah kepada jalur konstitusi negara yakni tidak memaksakan demokrasi kepada kekuatan negara, tapi kembalikan demokrasi kepada rakyat dan untuk rakyat, bukan untuk selera kekuasaan negara," Pungkasnya.

0Komentar