Pelaku dan barang bukti berupa 3000 butir Pil trex siap edar dan sejumlah uang saat diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dipimpin Kapolsek Besuki AKP Abdullah yang melibatkan personel gabungan Polsek Besuki, Pos Lantas Besuki dan Reskrim dalam rangka antisipasi balap liar dan minuman keras.
Saat Patroli tersebut, mendapati pemuda yang membawa bungkusan, karena mencurigakan, petugas patroli langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang mencurigakan dan diketahui 1 botol plastik tersebut berisikan Pil trex. Kemudian petugas juga memeriksa sepeda motor dan didalam bagasi motor ditemukan kembali 2 botol plastik tersegel diduga berisi Pil Trex.
Kemudian petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan adalah Pil Trex total 3.000 butir, uang tunai Rp. 236.000, 2 buah HP dan 2 unit sepeda motor," terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (3/6/2024)
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memberikan apresiasi atas prestasi Kapolsek Besuki beserta anggota patroli lantas dan reskrim yang telah berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya.
"Dari laporan, barang bukti yang disita sebanyak 3 Ribu butir Pil Trex, ini prestasi dan patut diacungi jempol terhadap kinerja Kapolsek Besuki dan Anggota. Kami berkomitmen memberantas narkoba untuk melindungi generasi muda bangsa khususnya di Situbondo." Pungkasnya.
0Komentar