Tim Gabungan saat melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Selasa (4/6/2024). (Foto: Istimewa) |
Tim gabungan yang terdiri Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, petugas Bea Cukai Jember, Bappeda dan Polres Situbondo melaksanakan operasi mulai dari tanggal 27 April hingga 31 April 2024.
Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Situbondo, Sopan Efendi melalui Kabid Kabid Trantibum dan Tranmas Indra Permana Adityo menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut sebanyak 74.266 batang rokok ilegal berhasil disita dengan potensi kerugian negara Rp. 40.643.056.
"Ribuan batang rokok ilegal tersebut didapat dari sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Situbondo menjadi sasaran razia tim gabungan rokok ilegal," tuturnya.
Bagi siapapun yang kedapatan menjual, mengedarkan bahkan membeli rokok ilegal, kata Indra dapat di denda 3 kali lipat dari jumlah kerugian yang dialami negara atau 3 kali lipat dari jumlah batang rokok ilegal yang ditemukan.
"Jadi pelaku yang mengedarkan atau menjual rokok ilegal bisa didenda sebesar 3 kali lipat dari jumlah kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai tersebut, dan jika tidak bisa membayar denda maka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses hukum," jelas Indra.
Selain itu Indra mengungkapkan Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan Kabupaten Situbondo, yakni di Kecamatan Arjasa, Kapongan, Jangkar, Asembagus, dan Kecamatan Banyuputih.
"Sasaran operasi ini adalah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai untuk kemudian dilakukan sosialisasi guna menyadarkan masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal. Karena, selain rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan juga merugikan negara," imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bertugas mengamankan jalannya operasi, sedangkan petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau penindakan. Setelah, rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti, baru Satpol PP mengambil langkah pengamanan.
"Dalam razia ini, petugas Bea Cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuannya. Pedagang yang menjual rokok ilegal langsung disarankan atau disosialisasikan, agar jangan menjual rokok ilegal. Karena menjual rokok ilegal itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," Pungkasnya.
0Komentar