TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

DPRD Situbondo Ancam Gunakan Hak Interpelasi, Buntut Dua Kepala Dinas Mangkir Panggilan Pansus

Johantono, Ketua Pansus DPRD Situbondo saat memberikan keterangan terkait LHP BPK RI terhadap LKPJ Bupati Situbondo Tahun Anggaran 2023, Kamis (20/6/2024). ( Foto: Kutipantau)

SITUBONDO - Buntut mangkirnya dua kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten situbondo, membuat Panita Khusus (Pansus) DPRD setempat mengancam bakal gunakan hak interpelasi bahkan kalau diperlukan hak angket. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Situbondo, Johantono kepada sejumlah media, Kamis (20/6/2024).

Dua kepala dinas yang mangkir sampai dua kali panggilan pansus Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK-RI yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Penataan Ruang (DPUPR) dan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo.

"Kami sangat kecewa dengan kepala PUPP dan kepala Dinkes Pemkab Situbondo, karena keduanya mangkir dua kali dari panggilan pansus DPRD Situbondo," ujar Johantono.

Menurut dia, pihaknya sengaja mengundang Dinas PUPP, untuk meminta penjelasan temuan LHP BPK RI, terkait beberapa kegiatan proyek fisik di Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

"Bahkan, temuan di Dinas PUPP Situbondo sudah tiga kali berturut-turut, namun hingga kini belum ada penjelasan dari Dinas PUPP," imbuhnya.

Pria yang akrab dipanggil Jon menegaskan, kalau memang sudah tiga kali berturut-turut, seharusnya Dinas PUPP memberikan punishment terhadap CV tersebut, sehingga tidak boleh bekerja lagi di Situbondo.

"Makanya, kami menyayangkan sikap Dinas PUPP Situbondo, yang memilih mangkir dari panggilan Pansus," katanya.

Sedangkan pada Dinkes Kabupaten Situbondo, pansus menemukan sejumlah temuan sesuai rekomendasi BPK RI, terkait salah skema penganggaran tentang program Situbondo Sehat Gratis (Sehati).

"Pansus juga menemukan ada kesalahan skema penganggaran pada tenaga sosial," bebernya.

Politisi PKB Situbondo itu menegaskan, jika dalam panggilan ketiga Dinas PUPP dan Dinkes Kabupaten Situbondo tidak hadir kembali, yang diagendakan pada Sabtu (22/6/2024) mendatang.

"Pansus akan menyerahkan ke masing-masing fraksi di DPRD Situbondo di forum paripurna, apakah akan mengajukan interplasi atau hak angket," Tegasnya.

Kesimpulan LHP BPK RI, kata Johantono Kabupaten Situbondo masih dianggap belum patuh terhadap rekomendasi LHP BPK RI, seperti tahun 2023 BPK RI memberikan catatan 44 rekomendasi atau temuan, namun baru 22 rekomendasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Situbondo.

"Sedangkan sisanya hingga kini belum diselesaikan, oleh karena itu, Pemkab Situbondo dianggap belum patuh," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPP Situbondo, Samsuri menjelaskan benar jika ada temuan BPK RI tersebut namun dirinya menegaskan jika dari 44 rekomendasi hingga saat ini sudah diselesaikan semua.

"Sudah selesai semua, awalnya memang ada rekomendasi dari BPK-RI dan itu dicantumkan pada LKPJ Bupati beberapa waktu lalu, kemudian 22 diselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 22 rekomendasi lainnya diselesaikan tidak berselang lama setelah ada rekomendasi lagi dari BPK-RI jadi semuanya sudah selesai," Pungkas Samsuri.

0Komentar