TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

Tidak Umumkan Salinan C dan C1 Hasil Pemilu di Tempat umum, JADI Situbondo: PPS Terancam Penjara Satu Tahun

 

Zainullah, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI). (kutipantau.com)

UU nomor 7 tahun 2017 pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.


Situbondo - Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) sebagai Lembaga yang berbadan hukum dan  Pemantau resmi terakreditasi di Situbondo meminta Kepada Ketua KPU Kabupaten Situbondo untuk mengingatkan kepada seluruh PPS agar menempelkan dan mengumumkan hasil salinan C hasil pemungutan suara di tempat tempat umum khususnya di kantor Desa atau Kantor Kelurahan agar masyarakat atau peserta pemilu tidak kebingungan untuk mendapat informasi dari hasil penghitungan suara.

Zainullah, Ketua JADI Kabupaten Situbondo mengatakan, jika setelah Proses Penghitungan suara dari TPS yang diserahkan ke PPS ada kewajiban dari PPS untuk mengumumkan model salinan C hasil pemungutan suara di tempat tempat umum khususnya di kantor Desa atau Kantor Kelurahan, karena PPS setelah menerima dari TPS yang satu diserahkan ke PPK yang satunya lagi diumumkan di desa ataupun kelurahan karena itu sifatnya wajib.

"Karena jika tidak dilakukan oleh PPS maka ada sanksi pidananya sesuai UU nomor 7 tahun 2017 di ketentuannya adalah pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan hasil pemungutan suara dengan cara menempelkan salinan suara di tempat umum," ujar di ruang kerjanya, Kamis, (15/2/2024).

Lebih lanjut Zainullah menjelaskan, pada PKPU 25 tentang hitung pungut suara itu yang lebih detail agi diumumkan di Kantor Desa ataupun Kelurahan jika itu tidak dilakukan maka ada sanksi sesuai pasal 508 yang berbunyi, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat  hasil penghitungan suara, dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud pada pasal 391, maka akan di pidana kurungan penjara selama satu tahun dan denda 12 juta rupiah. 

"Pada intinya masyarakat atau peserta pemilu biar tidak bingung untuk mendapat informasi hasil penghitungan suara di masing masing TPS karena untuk mendapatkan hasil itu masih harus menunggu rekap dari tingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, tetapi sebelum itu C hasil pemungutan suara sudah bisa dilihat atau di akses langsung di kantor kantor desa ataupun kelurahan yang wajib diumumkan oleh PPS," ucapnya.

Hal ini, Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kabupaten Situbondo mengingatkan kepada Ketua KPU Situbondo agar memerintahkan kepada seluruh PPS atau PPK untuk mengumumkan semua C hasil pemungutan suara agar segera ditempelkan atau diumumkan di wilayah kerjanya masing-masing.

0Komentar