TSWpGUA9Tfd6GUO7GprpGSM7Td==

OTT Bondowoso dan Korelasinya dengan Situbondo

Abd. Rahman Saleh 

Oleh : Abd. Rahman Saleh*

Ketika itu Rabu 15 November 2023 publik Bondowoso dikejutkan dengan Ditangkapnya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro   dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander  Silaen.  Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengn pihak   swasta   yakni pengendali dari CV  Wijaya  Gemilang  yaitu Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya. Diduga ada tindak pidana korupsi  berupa pemberian hadiah   atau janji  dalam pengurusan perkara  dilingkungan Kejaksaan Negeri Bondowoso.  KPK ketika itu mengamankan uang sebesar  225 juta  dari sejumlah penerimaan uang  total  475 juta.

Kasus   penyerahan uang kepada Kajari Bondowoso  beserta Kasi Pidsus  tersebut bermula dari   proyek pengadaan  peningkatan  produksi dan nilai tambah  holtikultura  di Kabupaten Bondowoso  yang dimenangkan   dan dikerjakan   perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika   Imam Wijaya dan proyek tersebut terindikasi ada penyimpangan . Kemudian Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan tindakan penyelidikan. Ditengah penyelidikan ada transaksi hukum yang melibatkan kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso  dengan CV  Wijaya  Gemilang  yaitu Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya. Kemudian ada laporan ke KPKyang akhirnya  KPK menetapkan keempat orang tersebut sebagai Tersangka dan saat ini sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Transaksi   hukum yang menyeret  penegak hukum Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso  tentu adalah sangat hina karena hukum masih ditransaksikan dengan sejumlah uang. Setiap proyek   yang  berindikasi   adanya penyalahgunaan keuangan  negara yang ditilep dan atau dikorupsi.   Seharusnya penegak hukum tegak lurus dalam melakukan penegakan hukumnya bukan ditransaksikan. OTT Bondowoso tentu mengelabuhi hukum demi kepentingaan uang semata. Moralitas penegak hukum tercabik dengan OTT Bondowoso  sebagai arah gelapnya penegakan hukum.

Proyek yang dilakukan  disetiap pengerjaannya rawan dengan skandal untuk ditilep oleh pelaksana proyek. Hal ini tidak lain dari sisi keuntungan semata yang diinginkan oleh para kontraktor  ketika mengerjakan sebuah proyek. Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai institusi penegak hukum telah memainkan   dan memanfaat hukum untuk dijadikan sebagai alat penakut  kepada setiap orang yang bermasalah dengan hukum. Seharusnya  disetiap  proyek  dan pengerjaan proyek harus sesuai dengan standar spesifikasi proyek yang harus dikerjakan  agar proyek yang dikerjakan baik dan berkualitas. 

Sampai saat ini KPK masih mengembangkan kasus bondowoso  lebih jauh . Tidak mungkin sebuah proyek hanya  dijalankan oleh pelaksanan proyek  tentu ada   keterlibatan pihak lain dalam hal ini pejabat yang juga ikut bermaian dengan sebuah proyek. KPK  saat ini masih bekerja  secara masif terkait kasus bondowoso.  Adakah keterlibatan pejabat bondowoso  yang terlibat didalamnya.

Kemudian tiba-tiba KPK juga memeriksa beberapa orang yang ada di  Situbondo, terutama pihak rekanan proyek  yang ada hubungannya dengan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh CV  Wijaya  Gemilang    yang dipimpin oleh  Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya. KPK  melakukan penyelidikan lebih jauh setiap proyek yang melibatkan CV  Wijaya  Gemilang  yaitu Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya yakni melakukan pengerjaan jalan umum  di  Kabupaten Situbondo. Yakni proyek  pembangunan di  desa  Sumberkolak   kecamatan panarukan dan di desa wonorejo  kecamatan banyuputih.

KPK masih mencari benang merah dan titik simpul  adakah keterkaitan prilaku yang dilakukan oleh Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya  di Kabupaten Situbondo  dengan proyeknya yang bermasalah juga . KPK  melihat arahnya di Bondowoso  dilakukan korupsi  dalam pengerjaanya , jangan-jangan di Situbondo begitu juga dalam pengerjaan proyeknya juga bermasalah .

Tidak bisa  sebuah kasus hukum bergulir hanya  di  satu tempat. Apabila terindikasi  ada dugaan perbuatan dibanyak tempat tentu KPK harus mengebangkan dan mengejar sejauh mana peran-peran  ketika melakukan pengerjaan proyek. Adakah kecurangan juga  di Situbondo  terhadap proyek-proyek   yang dikerjakan oleh Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya .  KPK sudah punya arah. KPK sudah mempunyai tujuaan untuk  apa memerika beberapa orang yang ada di Kabupaten Situbondo. 

Menelisik sebuah kasus hukum  sangat berjenjang dan sangat berangkai. Tidak serta merta KPK datang ke  Situbondo  begitu saja. Ada pertimbangan penyelidikan yang begitu mendalam   diikuti dengan pertimbangan yuridis  yang kuat ada indikasi  keterlibatan pihak lain yang berada di Kabupaten Situbondo. KPK ingin menemukan dan ingin menentukan  apakah orang yang telah diperiksa   oleh KPK  tau akan proyek-proyek  yang dikerjakan  oleh Yossy  S. Setiawan   dan Andhika Imam  Wijaya   dan adakah hubungannya dengan kecurangan dengan pengerjaaanya. Itulah yang sedang dicari dan diselidiki oleh KPK. KPK tidak ingin kasus Bondowoso hanya bergulir di Bondowoso. KPK ingin mencari titik terang sejauh mana hubungan kausal dan sebab akibat kasus Bondowoso terkohesi dengan yang di Situbondo.

KPK saat ini masih mencari titik singgung antara  OTT bondowoso  dengan nadi gerak langkah korupsi proyeknya yang ada di Bondowoso    dengan yang ada di Situbondo sehingga nantinya ditemukan benang merah korelasi hukumnya. Dengan tujuan agar ada  kerjernihan hukum nantinya. Publik Situbondo juga bertanya jangan –jangan ada pejabat juga yang terlibat didalamnya. Kalau di Bondowoso ada Kajari dan  Kasi Pidsus  yang terlibat ,  jangan-jangan di Situbondo begitu juga.  Biarkan  KPK tegak lurus  dan terus serius mengusut korelasi OTT Bondowoso dengan Situbondo  agar tatanan penegakan hukum terang benderang dan tidak saling curiga. Dengan harapan hukum tidak samar dan hukum tidak ditransaksikan disetiap penegakan hukum. Semoga.


*Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy  Sukorejo Situbondo

0Komentar