Abd. Rahman Saleh |
Oleh : Abd. Rahman Saleh*
Ketika itu Rabu 15 November 2023 publik Bondowoso dikejutkan dengan Ditangkapnya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Silaen. Mereka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengn pihak swasta yakni pengendali dari CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara dilingkungan Kejaksaan Negeri Bondowoso. KPK ketika itu mengamankan uang sebesar 225 juta dari sejumlah penerimaan uang total 475 juta.
Kasus penyerahan uang kepada Kajari Bondowoso beserta Kasi Pidsus tersebut bermula dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dan proyek tersebut terindikasi ada penyimpangan . Kemudian Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan tindakan penyelidikan. Ditengah penyelidikan ada transaksi hukum yang melibatkan kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso dengan CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Kemudian ada laporan ke KPKyang akhirnya KPK menetapkan keempat orang tersebut sebagai Tersangka dan saat ini sebagai Terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Transaksi hukum yang menyeret penegak hukum Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Bondowoso tentu adalah sangat hina karena hukum masih ditransaksikan dengan sejumlah uang. Setiap proyek yang berindikasi adanya penyalahgunaan keuangan negara yang ditilep dan atau dikorupsi. Seharusnya penegak hukum tegak lurus dalam melakukan penegakan hukumnya bukan ditransaksikan. OTT Bondowoso tentu mengelabuhi hukum demi kepentingaan uang semata. Moralitas penegak hukum tercabik dengan OTT Bondowoso sebagai arah gelapnya penegakan hukum.
Proyek yang dilakukan disetiap pengerjaannya rawan dengan skandal untuk ditilep oleh pelaksana proyek. Hal ini tidak lain dari sisi keuntungan semata yang diinginkan oleh para kontraktor ketika mengerjakan sebuah proyek. Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai institusi penegak hukum telah memainkan dan memanfaat hukum untuk dijadikan sebagai alat penakut kepada setiap orang yang bermasalah dengan hukum. Seharusnya disetiap proyek dan pengerjaan proyek harus sesuai dengan standar spesifikasi proyek yang harus dikerjakan agar proyek yang dikerjakan baik dan berkualitas.
Sampai saat ini KPK masih mengembangkan kasus bondowoso lebih jauh . Tidak mungkin sebuah proyek hanya dijalankan oleh pelaksanan proyek tentu ada keterlibatan pihak lain dalam hal ini pejabat yang juga ikut bermaian dengan sebuah proyek. KPK saat ini masih bekerja secara masif terkait kasus bondowoso. Adakah keterlibatan pejabat bondowoso yang terlibat didalamnya.
Kemudian tiba-tiba KPK juga memeriksa beberapa orang yang ada di Situbondo, terutama pihak rekanan proyek yang ada hubungannya dengan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh CV Wijaya Gemilang yang dipimpin oleh Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK melakukan penyelidikan lebih jauh setiap proyek yang melibatkan CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya yakni melakukan pengerjaan jalan umum di Kabupaten Situbondo. Yakni proyek pembangunan di desa Sumberkolak kecamatan panarukan dan di desa wonorejo kecamatan banyuputih.
KPK masih mencari benang merah dan titik simpul adakah keterkaitan prilaku yang dilakukan oleh Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya di Kabupaten Situbondo dengan proyeknya yang bermasalah juga . KPK melihat arahnya di Bondowoso dilakukan korupsi dalam pengerjaanya , jangan-jangan di Situbondo begitu juga dalam pengerjaan proyeknya juga bermasalah .
Tidak bisa sebuah kasus hukum bergulir hanya di satu tempat. Apabila terindikasi ada dugaan perbuatan dibanyak tempat tentu KPK harus mengebangkan dan mengejar sejauh mana peran-peran ketika melakukan pengerjaan proyek. Adakah kecurangan juga di Situbondo terhadap proyek-proyek yang dikerjakan oleh Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya . KPK sudah punya arah. KPK sudah mempunyai tujuaan untuk apa memerika beberapa orang yang ada di Kabupaten Situbondo.
Menelisik sebuah kasus hukum sangat berjenjang dan sangat berangkai. Tidak serta merta KPK datang ke Situbondo begitu saja. Ada pertimbangan penyelidikan yang begitu mendalam diikuti dengan pertimbangan yuridis yang kuat ada indikasi keterlibatan pihak lain yang berada di Kabupaten Situbondo. KPK ingin menemukan dan ingin menentukan apakah orang yang telah diperiksa oleh KPK tau akan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dan adakah hubungannya dengan kecurangan dengan pengerjaaanya. Itulah yang sedang dicari dan diselidiki oleh KPK. KPK tidak ingin kasus Bondowoso hanya bergulir di Bondowoso. KPK ingin mencari titik terang sejauh mana hubungan kausal dan sebab akibat kasus Bondowoso terkohesi dengan yang di Situbondo.
KPK saat ini masih mencari titik singgung antara OTT bondowoso dengan nadi gerak langkah korupsi proyeknya yang ada di Bondowoso dengan yang ada di Situbondo sehingga nantinya ditemukan benang merah korelasi hukumnya. Dengan tujuan agar ada kerjernihan hukum nantinya. Publik Situbondo juga bertanya jangan –jangan ada pejabat juga yang terlibat didalamnya. Kalau di Bondowoso ada Kajari dan Kasi Pidsus yang terlibat , jangan-jangan di Situbondo begitu juga. Biarkan KPK tegak lurus dan terus serius mengusut korelasi OTT Bondowoso dengan Situbondo agar tatanan penegakan hukum terang benderang dan tidak saling curiga. Dengan harapan hukum tidak samar dan hukum tidak ditransaksikan disetiap penegakan hukum. Semoga.
*Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo
0Komentar